TAHAPAN PERSIDANGAN PENANGANAN PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA
Prosedur beracara di KPPU diatur
lebih lengkap dalam Keputusan KPPU No. 05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara
Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun
1999. Lahirnya keputusan ini menunjukkan bahwa KPPU juga bisa berperan
sebagai self-regulatory body, yang ketentuannya mengikat warga
masyarakat luas.
Proses suatu kasus di KPPU melewati beberapa tahapan,
yang kurang lebih dapat diklasifikasi sebagai berikut:
1. tahap pengumpulan indikasi;
2. tahap pemeriksaan pendahuluan;
3. tahap pemeriksaan lanjutan;
4. tahap penjatuhan putusan;
5. tahap eksekusi putusan.
Uraian di bawah ini hanya bersifat garis besar.
Beberapa permasalahan yang tercantum dalam gambar akan disinggung kemudian
dalam diskusi.
Suatu kasus dapat bermula dari laporan masyarakat
(biasanya pelaku usaha pesaing yang dirugikan) atau berdasarkan pengamatan KPPU
sendiri. Jadi, selain atas dasar laporan, KPPU dapat memulai suatu kasus atas
inisiatif sendiri. Indikasi-indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 itu
dituangkan dalam bentuk laporan tertulis berbahasa Indonesia, disertai bukti
(surat dan dokumen pendukung lain).
Laporan dan berkasnya dialamatkan kepada Ketua KPPU.
Oleh Ketua, laporan dan berkas tersebut diteruskan kepada Sekretariat. Tugas
Sekretariatlah untuk memeriksa kelengkapannya. Jika belum lengkap, laporan itu
dalam waktu 10 hari kerja wajib dikembalikan kepada si pelapor (melalui surat
Direktur Eksekutif Sekretariat KPPU). Pengertian hari kerja di sini adalah
Senin s.d. Jumat. Pelapor diberi waktu 10 hari kerja sejak pemberitahuan
ketidaklengkapan tadi untuk menambah apa-apa yang masih kurang dalam
laporannya.
Apabila dalam waktu 10 hari kerja pelapor tidak
dihubungi, diasumsikan laporan sudah lengkap. Dalam hal demikian, Sekretariat
lalu membuat nota dinas kepada Ketua Komisi dan berdasarkan nota itu Ketua lalu
membuat penetapan agar dimulai pemeriksaan pendahuluan. Tanggal dimulainya
pemeriksaan pendahuluan diberi tahu kepada pihak pelapor.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
oleh tim pemeriksa dalam sidang (rapat) komisi. Dalam tahap pemeriksaan
pendahuluan, KPPU sudah dapat memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk
dimintai keterangan. Output dari pemeriksaan pendahuluan ini
ada dua kemungkinan.Pertama, dinyatakan ada bukti permulaan yang cukup
sehingga bisa diteruskan ke pemeriksaan lanjutan, atau kedua,
dinyatakan tidak ada bukti permulaan yang cukup sehingga masalah dianggap
selesai. Lama keseluruhan proses pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari
kerja terhitung sejak berkas diserahterimakan dari Ketua kepada sidang Komisi.
Tahap pemeriksaan lanjutan
berlangsung selama 60 hari kerja. Jika diperlukan, jangka waktu ini dapat
diperpanjang untuk paling lama 30 hari kerja. Dalam tahap ini majelis komisi
yang ditetapkan oleh Ketua KPPU dapat meminta bantuan tim penyelidik atau
kelompok kerja (expert team). Tujuannya agar kualitas penyelidikan dan
analisis putusannya dapat lebih terjamin.
Majelis Komisi (biasanya 3 s.d. 5 orang) mempunyai
kewenangan yang luas pada tahap ini. Mereka dapat memanggil terlapor, saksi,
saksi ahli, dan pihak lain yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Semua
identitas dan keterangan saat pemeriksaan dicatat dalam berita acara
pemeriksaan. Mereka juga dapat meminta diserahkannya dokumen-dokumen tertentu,
yang dalam beberapa kasus bahkan tergolong konfidensial.
Berbeda dengan hakim-hakim di lembaga peradilan yang
dilarang mengomentari kasus atau putusan mereka sendiri, ternyata tidak
demikian dengan KPPU. Majelis Komisi diberi kewenangan untuk memberi keterangan
kepada media massa berkaitan dengan laporan yang sedang ditangani. Sekalipun
demikian, identitas pihak pelapor tetap wajib dirahasiakan. Setiap kali pihak
terlapor dimintai keterangan, penasihat hukum yang bersangkutan selalu berhak
untuk mendampingi kliennya.
Pemeriksaan lanjutan ini berbuah pada putusan.
Pengambilan putusan diberi waktu 30 hari kerja terhitung sejak selesainya
pemeriksaan lanjutan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk
umum. Putusan ini wajib disampaikan kepada terlapor.
Jika dinyatakan bersalah, pihak terlapor dapat
dijatuhi sanksi tindakan administratif tertentu. Dalam waktu 30 hari kerja
sejak diterimanya pemberitahuan putusan, pihak terlapor wajib melaksanakan isi
putusan tersebut. Pelaksanaan putusan dilaporkan kepada KPPU.
Ada waktu 14 hari terhitung sejak pemberitahuan
putusan bagi pihak terlapor untuk menerima atau mengajukan keberatan. Upaya
hukum keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri. Jika jangka waktu
itu sudah lewat, maka putusan dinyatakan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini KPPU akan mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada
Pengadilan Negeri. Jika pihak terlapor tetap tidak bersedia menjalankan
eksekusi, KPPU dapat menyerahkan putusan Komisi tersebut kepada penyidik
(Polri) untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum (pidana) yang
berlaku.
Seperti dinyatakan di atas, dalam waktu 14 hari sejak
pemberitahuan putusan, pihak terlapor juga berhak untuk mengajukan keberatan
atas putusan itu ke Pengadilan Negeri. Menurut Pasal 45 UU No. 5 Tahun 1999,
Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha dalam waktu 14 hari
sejak diterimanya permohonan keberatan itu. Putusannya sendiri sudah harus
keluar dalam waktu 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan. Proses yang
serba-cepat ini dalam praktek justru menimbulkan masalah. Salah satunya terkait
dengan tata cara pemanggilan, khususnya jika para pihak berdomisili di luar
negeri. Hukum acara perdata (HIR) menyatakan pemanggilan demikian dilakukan
melalui Departemen Luar Negeri, dan ini bisa memakan waktu tiga bulan.
Permohonan keberatan diajukan di Pengadilan Negeri
tempat domisili pemohon. Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari satu
pelaku usaha yang berbeda domisilinya, maka KPPU dapat mengajukan permohonan
tertulis kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk Pengadilan Negeri yang mana yang
akan memeriksa keberatan itu. Permohonan KPPU ini ditembuskan juga ke
semua pengadilan yang dilimpahkan upaya keberatan itu, sehingga mereka semua
harus menghentikan pemeriksaan kasus itu terlebih dulu sampai ada penunjukan
Mahkamah Agung. Ada waktu 14 hari bagi Mahkamah Agung untuk menentukan satu
Pengadilan Negeri mana yang bertugas memeriksa kasus itu.
Untuk Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk, dalam
waktu 7 hari wajib menyerahkan berkas-berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri
yang ditunjuk. Termasuk juga sisa biaya perkara yang sudah dibayar. Pengadilan
Negeri yang ditunjuk selanjutnya mulai bekerja memeriksa permohonan keberatan
ini dalam waktu 30 hari sejak menerima berkas.
Pengadilan Negeri yang mengambil alih kasus ini tentu
meminta dokumen-dokumen yang selama ini berada di tangan KPPU (diserahkan pada
hari persidangan pertama). Timbul permasalahan soal identitas pihak pelapor,
mengingat peraturan mengamanatkan agar KPPU menjamin kerahasiaannya. Sampai
saat ini KPPU bersikeras dengan pendapat bahwa berkas yang harus disampaikan
tidak boleh termasuk identitas pelapor. Sebab, dalam hal ini para pihak yang
berhadapan adalah KPPU sendiri dengan pelaku usaha pemohon keberatan.
Pengadilan Negeri langsung memeriksa permohonan ini
tanpa menawarkan mediasi. Apa yang menjadi objek pemeriksaan Pengadilan Negeri
adalah terbatas pada putusan KPPU dan berkas perkara. Ini berarti, Pengadilan
Negeri tidak lagi wajib menghadirkan bukti-bukti baru di luar yang sudah
diputuskan atau termuat dalam berkas yang diserahkan oleh KPPU. Pembatasan ini
perlu agar tenggat waktu yang diberikan oleh undang-undang dapat dicapai.
Namun, jika dianggap perlu, majelis hakim di Pengadilan Negeri dapat
mengeluarkan putusan sela meminta KPPU melakukan pemeriksaan tambahan.
Dalam hal perkara dikembalikan untuk diadakan
pemeriksaan tambahan, maka sisa waktu pemeriksaan keberatan di Pengadilan
Negeri ditangguhkan. Pengadilan Negeri wajib meneruskan sidang paling lambat 7
hari setelah KPPU menyerahkan berkas pemeriksaan tambahan. Sisa waktu akibat
penangguhan itu tetap akan diperhitungkan oleh Pengadilan Negeri agar tenggat
waktu 30 hari kerja mereka tetap terpenuhi.
Setelah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusannya,
masih tersedia satu lagi upaya hukum bagi pihak-pihak yang berkeberatan (tidak
terima), yaitu pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengertian pihak yang
berkeberatan ini bisa KPPU dan/atau pelaku usaha. Upaya kasasi diberikan dalam
waktu 14 hari (ditafsirkan sejak para pihak menerima putusan) dan Mahkamah
Agung diberi waktu 30 hari untuk memberikan putusan sejak permohonan kasasi
diterima. Tata cara pengajuan memori kasasi tunduk pada ketentuan yang berlaku
seperti kasus-kasus pada umumnya.
Permohonan penetapan eksekusi atas putusan yang telah
diperiksa melalui prosedur keberatan diajukan oleh KPPU kepada Pengadilan
Negeri yang memutus perkara keberatan itu. Namun, untuk perkara yang tidak
diperiksa melalui prosedur itu, diajukan penetapan eksekusinya ke Pengadilan
Negeri di tempat domisili pelaku usaha.
NERACA
PERUSAHAAN
Di dalam akuntansi keuangan, Neraca atau laporan
posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of financial
position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan
pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut
pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset,
liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut:
aset = liabilitas + ekuitas
Informasi yang dapat disajikan di neraca antara lain
posisi sumber kekayaan entitas dan sumber pembiayaan untuk memperoleh kekayaan
entitas tersebut dalam suatu periode akuntansi (triwulanan, caturwulanan, atau
tahunan).
Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan di dalam neraca:
- Perusahaan
menyajikan aset lancar terpisah dari aset tidak lancar dan kewajiban jangka pendek terpisah dari kewajiban jangka panjang kecuali untuk industri tertentu
diatur dalam PSAK khusus. Aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan
jatuh tempo.
- Perusahaan
harus mengungkapkan informasi jumlah setiap aset yang akan diterima dan
kewajiban yang dibayarkan sebelum dan sesudah dua belas bulan dari tanggal
neraca.
- Apabila
perusahaan menyediakan barang atau jasa dalam siklus operasi perusahaan yang dapat diidentifikasi dengan jelas, maka
klasifikasi aset lancar dan tidak lancar serta kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca
memberikan informasi yang bermanfaat dengan membedakan aset bersih sebagai modal kerja dengan aset yang digunakan untuk operasi jangka panjang.
Contoh neraca
|
Contoh
Neraca Perusahaan
|
||||
|
Aktiva
|
Kewajiban dan Ekuitas
|
|||
|
Kas
|
6.600.000,-
|
Kewajiban
|
||
|
Piutang
|
6.200.000,-
|
Hutang
Jangka Pendek
|
10.000.000,-
|
|
|
Persediaan
10.000.000,-
|
Hutang
Jangka Panjang 5.000.000,-
|
|||
|
Total
Aktiva Lancar 22.800.000,-
|
Total Kewajiban
|
15.000.000,-
|
||
|
Aktiva
Tetap
|
Ekuitas
|
|||
|
Tanah
10.000.000,-
|
Barang
Persediaan
|
20.000.000,-
|
||
|
Bangunan
10.000.000,-
|
Laba Tidak
Dibagi
|
7.800.000,-
|
||
|
Total
Aktiva Tetap 20.000.000,-
|
total Ekuitas
|
27.800.000,-
|
||
|
Total
|
42.800.000,-
|
Total
|
42.800.000,-
|
|
SIUP
(SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
Surat Izin Usaha
Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan
perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP
yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
JENIS
SIUP
SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan
Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50
Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan
Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10
Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan
kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
Deskripsi
Surat izin usaha
perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin
untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau
badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini
berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda
lakukan.
Surat Izin Usaha
Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku
usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin
Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja
melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan
pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari
terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP adalah surat izin
yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk
melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para
pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan
berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan
kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor
Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP
perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor
Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Setiap Perusahaan yang
melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat
(1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP
terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Usaha Perseorangan atau persekutuan;
Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau
dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan
Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh
Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini
diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang
ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup
serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
SIUP berlaku selama
Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan
sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di
tempat penerbitan SIUP.
SP-SIUP baru atau
perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab
Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.
Pihak ketiga yang
mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang
bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau
Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Kegunaan Surat Izin
Usaha Perdagangan SIUP
Kegunaan kepemilikan
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
Sebagai alat pengesahan yang di berikan
oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
Dengan memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan
lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
DOKUMEN
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (“Undang-Undang Dokumen Perusahaan”)
telah mulai berlaku dan diundangkan sejak tahun 1997. Undang-Undang Dokumen
Perusahaan tersebut mencabut ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
dan segala ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang
Dokumen Perusahaan. Undang-Undang Dokumen Perusahaan mengatur tentang dokumen
perusahaan, termasuk pengalihan, pemindahan, penyerahan dan pemusnahan dokumen
perusahaan. Dengan berlakunya Undang-Undang Dokumen Perusahaan, maka pengaturan
mengenai penyimpanan dokumen menjadi lebih singkat dan ketentuan mengenai
pemusnahan dokumen ditentukan sendiri oleh pimpinan perusahaan. Hal ini
menjadikan perusahahaan menjadi lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Dokumen Perusahaan, yang dimaksud dengan dokumen
perusahaan adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau
diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di
atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang
dapat dilihat, dibaca, atau didengar (“Dokumen Perusahaan”). Dokumen Perusahaan
terdiri dari:
Dokumen
keuangan
Dokumen keuangan
terdiri dari:
catatan, yang terdiri dari neraca tahunan,
perhitungan laba rugi tahunan, rekening jurnal transaksi harian, atau setiap
tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain
yang berkaitan dengan kegiatan suatu perusahaan. Catatan yang berbentuk neraca
tahunan, perhitungan laba rugi tahunan atau tulisan lain yang menggambarkan
neraca dan laba rugi wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat
yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan dan apabila peraturan
perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan di bidang
tertentu tidak menentukan lain, maka catatan dibuat paling lambat 6 (enam)
bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
bukti pembukuan yang terdiri dari
warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi
perubahan kekayaan, utang dan modal.
data pendukung administrasi keuangan,
merupakan data administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan
sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
Dokumen-dokumen
tersebut di atas merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha
suatu perusahaan dan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan. Kecuali untuk data pendukung
yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan, jangka waktu penyimpanannya
disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.
Dokumen
lainnya
Dokumen lainnya,
terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen
keuangan. Jangka waktu penyimpanan dokumen ini ditetapkan berdasarkan nilai
guna dokumen tersebut.
Dalam rangka kemajuan
teknologi, maka Dokumen Perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau
media lainnya dan dokumen yang dimuat di dalamnya tetap dianggap sebagai alat
bukti yang sah. Pengalihan tersebut wajib untuk dilegalisasi oleh pimpinan
perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang
bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara.
Pengaturan mengenai
pemusnahan dokumen keuangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan
perusahaan. Pimpinan perusahaan tersebut atau pejabat lain yang ditunjuk
bertanggungjawab atas segala kerugian perusahaan dan/atau pihak ketiga sebagai
akibat dari pemusnahan Dokumen Perusahaan, dalam hal:
pemusnahan Dokumen
Perusahaan dilakukan sebelum habis jangka waktu penyimpanan; atau
pemusnahan Dokumen
Perusahaan dilakukan, sedangkan diketahui atau patut diketahui bahwa Dokumen
Perusahaan tersebut masih tetap harus disimpan, karena mempunyai nilai guna
baik yang berkaitan dengan kekayaan, hak dan kewajiban perusahaan maupun
kepentingan lainnya.
ANALISIS :
Isi Dokumen
Berdasarkan uraian
diatas bahwasannya isi dari dokumen itu adalah Berdasarkan Pasal 1 angka 2
Undang-Undang Dokumen Perusahaan, yang dimaksud dengan dokumen perusahaan
adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh
perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas
atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat,
dibaca, atau didengar (“Dokumen Perusahaan”).
Kegunaan Dokumen
Kegunaan dokumen
berdasarkan uraian di atas adalah dokumen sebagai data, catatan, dan bukti atas
berdirinya suatu perusahaan yang isinya memuat tentang kegiatan, hak dan
kewajiban, kekayaan, serta kepentingan lainnya.
Kesesuaian Dokumen
Terhadap Perundang-undangan yang Mengaturnya
Berdasarkan uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa kesesuaian dokumen diatur dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (“Undang-Undang Dokumen
Perusahaan”) telah mulai berlaku dan diundangkan sejak tahun 1997.
Undang-Undang Dokumen Perusahaan tersebut mencabut ketentuan Pasal 6 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dan segala ketentuan perundang-undangan yang
bertentangan dengan Undang-Undang Dokumen Perusahaan. Undang-Undang Dokumen
Perusahaan mengatur tentang dokumen perusahaan, termasuk pengalihan,
pemindahan, penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan. Dengan berlakunya
Undang-Undang Dokumen Perusahaan, maka pengaturan mengenai penyimpanan dokumen
menjadi lebih singkat dan ketentuan mengenai pemusnahan dokumen ditentukan
sendiri oleh pimpinan perusahaan. Hal ini menjadikan perusahahaan menjadi lebih
efektif dan efisien.



