Rabu, 29 April 2015

TAHAPAN PERSIDANGAN PENANGANAN PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA

Prosedur beracara di KPPU diatur lebih lengkap dalam Keputusan KPPU No. 05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999. Lahirnya keputusan ini menunjukkan bahwa KPPU juga bisa berperan sebagai self-regulatory body, yang ketentuannya mengikat warga masyarakat luas.
Proses suatu kasus di KPPU melewati beberapa tahapan, yang kurang lebih dapat diklasifikasi sebagai berikut:
1.      tahap pengumpulan indikasi;
2.      tahap pemeriksaan pendahuluan;
3.      tahap pemeriksaan lanjutan;
4.      tahap penjatuhan putusan;
5.      tahap eksekusi putusan.
Uraian di bawah ini hanya bersifat garis besar. Beberapa permasalahan yang tercantum dalam gambar akan disinggung kemudian dalam diskusi.
Suatu kasus dapat bermula dari laporan masyarakat (biasanya pelaku usaha pesaing yang dirugikan) atau berdasarkan pengamatan KPPU sendiri. Jadi, selain atas dasar laporan, KPPU dapat memulai suatu kasus atas inisiatif sendiri. Indikasi-indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 itu dituangkan dalam bentuk laporan tertulis berbahasa Indonesia, disertai bukti (surat dan dokumen pendukung lain).
http://business-law.binus.ac.id/files/2013/01/bersumber_laporan.jpg 
Laporan dan berkasnya dialamatkan kepada Ketua KPPU. Oleh Ketua, laporan dan berkas tersebut diteruskan kepada Sekretariat. Tugas Sekretariatlah untuk memeriksa kelengkapannya. Jika belum lengkap, laporan itu dalam waktu 10 hari kerja wajib dikembalikan kepada si pelapor (melalui surat Direktur Eksekutif Sekretariat KPPU). Pengertian hari kerja di sini adalah Senin s.d. Jumat. Pelapor diberi waktu 10 hari kerja sejak pemberitahuan ketidaklengkapan tadi untuk menambah apa-apa yang masih kurang dalam laporannya.
Apabila dalam waktu 10 hari kerja pelapor tidak dihubungi, diasumsikan laporan sudah lengkap. Dalam hal demikian, Sekretariat lalu membuat nota dinas kepada Ketua Komisi dan berdasarkan nota itu Ketua lalu membuat penetapan agar dimulai pemeriksaan pendahuluan. Tanggal dimulainya pemeriksaan pendahuluan diberi tahu kepada pihak pelapor.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh tim pemeriksa dalam sidang (rapat) komisi. Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, KPPU sudah dapat memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan. Output dari pemeriksaan pendahuluan ini ada dua kemungkinan.Pertama, dinyatakan ada bukti permulaan yang cukup sehingga bisa diteruskan ke pemeriksaan lanjutan, atau  kedua, dinyatakan tidak ada bukti permulaan yang cukup sehingga masalah dianggap selesai. Lama keseluruhan proses pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari kerja terhitung sejak berkas diserahterimakan dari Ketua kepada sidang Komisi.
http://business-law.binus.ac.id/files/2013/01/pemeriksaan_pendahuluan.jpg

Tahap pemeriksaan lanjutan berlangsung selama 60 hari kerja. Jika diperlukan, jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari kerja. Dalam tahap ini majelis komisi yang ditetapkan oleh Ketua KPPU dapat meminta bantuan tim penyelidik atau kelompok kerja (expert team). Tujuannya agar kualitas penyelidikan dan analisis putusannya dapat lebih terjamin.
Majelis Komisi (biasanya 3 s.d. 5 orang) mempunyai kewenangan yang luas pada tahap ini. Mereka dapat memanggil terlapor, saksi, saksi ahli, dan pihak lain yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Semua identitas dan keterangan saat pemeriksaan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Mereka juga dapat meminta diserahkannya dokumen-dokumen tertentu, yang dalam beberapa kasus bahkan tergolong konfidensial.
Berbeda dengan hakim-hakim di lembaga peradilan yang dilarang mengomentari kasus atau putusan mereka sendiri, ternyata tidak demikian dengan KPPU. Majelis Komisi diberi kewenangan untuk memberi keterangan kepada media massa berkaitan dengan laporan yang sedang ditangani. Sekalipun demikian, identitas pihak pelapor tetap wajib dirahasiakan. Setiap kali pihak terlapor dimintai keterangan, penasihat hukum yang bersangkutan selalu berhak untuk mendampingi kliennya.
Pemeriksaan lanjutan ini berbuah pada putusan. Pengambilan putusan diberi waktu 30 hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan lanjutan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Putusan ini wajib disampaikan kepada terlapor.
http://business-law.binus.ac.id/files/2013/01/pemeriksaan_lanjutan.jpg

Jika dinyatakan bersalah, pihak terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administratif tertentu. Dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan putusan, pihak terlapor wajib melaksanakan isi putusan tersebut. Pelaksanaan putusan dilaporkan kepada KPPU.
Ada waktu 14 hari terhitung sejak pemberitahuan putusan bagi pihak terlapor untuk menerima atau mengajukan keberatan. Upaya hukum keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri. Jika jangka waktu itu sudah lewat, maka putusan dinyatakan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini KPPU akan mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Jika pihak terlapor tetap tidak bersedia menjalankan eksekusi, KPPU dapat menyerahkan putusan Komisi tersebut kepada penyidik (Polri) untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum (pidana) yang berlaku.
Seperti dinyatakan di atas, dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan, pihak terlapor juga berhak untuk mengajukan keberatan atas putusan itu ke Pengadilan Negeri. Menurut Pasal 45 UU No. 5 Tahun 1999, Pengadilan Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha dalam waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan itu. Putusannya sendiri sudah harus keluar dalam waktu 30 hari sejak dimulainya pemeriksaan keberatan. Proses yang serba-cepat ini dalam praktek justru menimbulkan masalah. Salah satunya terkait dengan tata cara pemanggilan, khususnya jika para pihak berdomisili di luar negeri. Hukum acara perdata (HIR) menyatakan pemanggilan demikian dilakukan melalui Departemen Luar Negeri, dan ini bisa memakan waktu tiga bulan.
Permohonan keberatan diajukan di Pengadilan Negeri tempat domisili pemohon. Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari satu pelaku usaha yang berbeda domisilinya, maka KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk Pengadilan Negeri yang mana yang akan memeriksa keberatan itu. Permohonan KPPU ini ditembuskan juga ke  semua pengadilan yang dilimpahkan upaya keberatan itu, sehingga mereka semua harus menghentikan pemeriksaan kasus itu terlebih dulu sampai ada penunjukan Mahkamah Agung. Ada waktu 14 hari bagi Mahkamah Agung untuk menentukan satu Pengadilan Negeri mana yang bertugas memeriksa kasus itu.
Untuk Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk, dalam waktu 7 hari wajib menyerahkan berkas-berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri yang ditunjuk. Termasuk juga sisa biaya perkara yang sudah dibayar. Pengadilan Negeri yang ditunjuk selanjutnya mulai bekerja memeriksa permohonan keberatan ini dalam waktu 30 hari sejak menerima berkas.
Pengadilan Negeri yang mengambil alih kasus ini tentu meminta dokumen-dokumen yang selama ini berada di tangan KPPU (diserahkan pada hari persidangan pertama). Timbul permasalahan soal identitas pihak pelapor, mengingat peraturan mengamanatkan agar KPPU menjamin kerahasiaannya. Sampai saat ini KPPU bersikeras dengan pendapat bahwa berkas yang harus disampaikan tidak boleh termasuk identitas pelapor. Sebab, dalam hal ini para pihak yang berhadapan adalah KPPU sendiri dengan pelaku usaha pemohon keberatan.
http://business-law.binus.ac.id/files/2013/01/putusan_KPPU.jpg
  
Pengadilan Negeri langsung memeriksa permohonan ini tanpa menawarkan mediasi. Apa yang menjadi objek pemeriksaan Pengadilan Negeri adalah terbatas pada putusan KPPU dan berkas perkara. Ini berarti, Pengadilan Negeri tidak lagi wajib menghadirkan bukti-bukti baru di luar yang sudah diputuskan atau termuat dalam berkas yang diserahkan oleh KPPU. Pembatasan ini perlu agar tenggat waktu yang diberikan oleh undang-undang dapat dicapai. Namun, jika dianggap perlu, majelis hakim di Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan putusan sela meminta KPPU melakukan pemeriksaan tambahan.
Dalam hal perkara dikembalikan untuk diadakan pemeriksaan tambahan, maka sisa waktu pemeriksaan keberatan di Pengadilan Negeri ditangguhkan. Pengadilan Negeri wajib meneruskan sidang paling lambat 7 hari setelah KPPU menyerahkan berkas pemeriksaan tambahan. Sisa waktu akibat penangguhan itu tetap akan diperhitungkan oleh Pengadilan Negeri agar tenggat waktu 30 hari kerja mereka tetap terpenuhi.
Setelah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusannya, masih tersedia satu lagi upaya hukum bagi pihak-pihak yang berkeberatan (tidak terima), yaitu pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengertian pihak yang berkeberatan ini bisa KPPU dan/atau pelaku usaha. Upaya kasasi diberikan dalam waktu 14 hari (ditafsirkan sejak para pihak menerima putusan) dan Mahkamah Agung diberi waktu 30 hari untuk memberikan putusan sejak permohonan kasasi diterima. Tata cara pengajuan memori kasasi tunduk pada ketentuan yang berlaku seperti kasus-kasus pada umumnya.
Permohonan penetapan eksekusi atas putusan yang telah diperiksa melalui prosedur keberatan diajukan oleh KPPU kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara keberatan itu. Namun, untuk perkara yang tidak diperiksa melalui prosedur itu, diajukan penetapan eksekusinya ke Pengadilan Negeri di tempat domisili pelaku usaha.
NERACA PERUSAHAAN
Di dalam akuntansi keuangan, Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut:
    aset = liabilitas + ekuitas
Informasi yang dapat disajikan di neraca antara lain posisi sumber kekayaan entitas dan sumber pembiayaan untuk memperoleh kekayaan entitas tersebut dalam suatu periode akuntansi (triwulanan, caturwulanan, atau tahunan).
Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan di dalam neraca:
  • Perusahaan menyajikan aset lancar terpisah dari aset tidak lancar dan kewajiban jangka pendek terpisah dari kewajiban jangka panjang kecuali untuk industri tertentu diatur dalam PSAK khusus. Aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo.
  • Perusahaan harus mengungkapkan informasi jumlah setiap aset yang akan diterima dan kewajiban yang dibayarkan sebelum dan sesudah dua belas bulan dari tanggal neraca.
  • Apabila perusahaan menyediakan barang atau jasa dalam siklus operasi perusahaan yang dapat diidentifikasi dengan jelas, maka klasifikasi aset lancar dan tidak lancar serta kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca memberikan informasi yang bermanfaat dengan membedakan aset bersih sebagai modal kerja dengan aset yang digunakan untuk operasi jangka panjang.
Contoh neraca
Contoh Neraca Perusahaan
Aktiva
Kewajiban dan Ekuitas
Kas
6.600.000,-
Kewajiban
Piutang
6.200.000,-
Hutang Jangka Pendek
10.000.000,-
Persediaan 10.000.000,-
Hutang Jangka Panjang 5.000.000,-
Total Aktiva Lancar 22.800.000,-
Total Kewajiban
15.000.000,-
Aktiva Tetap
Ekuitas
Tanah 10.000.000,-
Barang Persediaan
20.000.000,-
Bangunan 10.000.000,-
Laba Tidak Dibagi
7.800.000,-
Total Aktiva Tetap 20.000.000,-
total Ekuitas
27.800.000,-
Total
42.800.000,-
Total
42.800.000,-

SIUP (SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN)
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

JENIS SIUP
    SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
    SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
    SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
    SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

Deskripsi
Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.

Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
    Usaha Perseorangan atau persekutuan;
    Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.
Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
    Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
    Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
    Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

DOKUMEN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (“Undang-Undang Dokumen Perusahaan”) telah mulai berlaku dan diundangkan sejak tahun 1997. Undang-Undang Dokumen Perusahaan tersebut mencabut ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan segala ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dokumen Perusahaan. Undang-Undang Dokumen Perusahaan mengatur tentang dokumen perusahaan, termasuk pengalihan, pemindahan, penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan. Dengan berlakunya Undang-Undang Dokumen Perusahaan, maka pengaturan mengenai penyimpanan dokumen menjadi lebih singkat dan ketentuan mengenai pemusnahan dokumen ditentukan sendiri oleh pimpinan perusahaan. Hal ini menjadikan perusahahaan menjadi lebih efektif dan efisien.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Dokumen Perusahaan, yang dimaksud dengan dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar (“Dokumen Perusahaan”). Dokumen Perusahaan terdiri dari:

Dokumen keuangan
Dokumen keuangan terdiri dari:
    catatan, yang terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan suatu perusahaan. Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan dan apabila peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan di bidang tertentu tidak menentukan lain, maka catatan dibuat paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
    bukti pembukuan yang terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal.
    data pendukung administrasi keuangan, merupakan data administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.

Dokumen-dokumen tersebut di atas merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan dan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan. Kecuali untuk data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan, jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

Dokumen lainnya
Dokumen lainnya, terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan. Jangka waktu penyimpanan dokumen ini ditetapkan berdasarkan nilai guna dokumen tersebut.

Dalam rangka kemajuan teknologi, maka Dokumen Perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan dokumen yang dimuat di dalamnya tetap dianggap sebagai alat bukti yang sah. Pengalihan tersebut wajib untuk dilegalisasi oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara.

Pengaturan mengenai pemusnahan dokumen keuangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan. Pimpinan perusahaan tersebut atau pejabat lain yang ditunjuk bertanggungjawab atas segala kerugian perusahaan dan/atau pihak ketiga sebagai akibat dari pemusnahan Dokumen Perusahaan, dalam hal:

pemusnahan Dokumen Perusahaan dilakukan sebelum habis jangka waktu penyimpanan; atau
pemusnahan Dokumen Perusahaan dilakukan, sedangkan diketahui atau patut diketahui bahwa Dokumen Perusahaan tersebut masih tetap harus disimpan, karena mempunyai nilai guna baik yang berkaitan dengan kekayaan, hak dan kewajiban perusahaan maupun kepentingan lainnya.

ANALISIS :

Isi Dokumen
Berdasarkan uraian diatas bahwasannya isi dari dokumen itu adalah Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Dokumen Perusahaan, yang dimaksud dengan dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar (“Dokumen Perusahaan”).

Kegunaan Dokumen
Kegunaan dokumen berdasarkan uraian di atas adalah dokumen sebagai data, catatan, dan bukti atas berdirinya suatu perusahaan yang isinya memuat tentang kegiatan, hak dan kewajiban, kekayaan, serta kepentingan lainnya.

Kesesuaian Dokumen Terhadap Perundang-undangan yang Mengaturnya
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kesesuaian dokumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (“Undang-Undang Dokumen Perusahaan”) telah mulai berlaku dan diundangkan sejak tahun 1997. Undang-Undang Dokumen Perusahaan tersebut mencabut ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan segala ketentuan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dokumen Perusahaan. Undang-Undang Dokumen Perusahaan mengatur tentang dokumen perusahaan, termasuk pengalihan, pemindahan, penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan. Dengan berlakunya Undang-Undang Dokumen Perusahaan, maka pengaturan mengenai penyimpanan dokumen menjadi lebih singkat dan ketentuan mengenai pemusnahan dokumen ditentukan sendiri oleh pimpinan perusahaan. Hal ini menjadikan perusahahaan menjadi lebih efektif dan efisien.